Penjabaran Demokrasi menurut
UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Passca Amandemen 2002
Berdasarkan cirri-ciri sistem demokrasi tersebut maka
penjabaran demokrasi dalam ketatanegara Indonesia dapat ditemukan dalam konsep
demokrasi sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 sebagai ‘staats fundamentalnorm’.
Selanjutnya didalam penjelasan UUD 1945 tentang sistem pemetintahan Negara
angka Romawi III dijelaskan “Kedaulatan Rakyat”. Rumusan kedaulatan di tangan
rakyat menunjukkan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral.
Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan negara dan sebagai tujuan kekuasaan
negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigma sentral kekuasaan
negara. Adapun rincian struktural ketentuanketentuan yang berkaitan dengan
demokrasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1. Konsep Kekuasaan
Konsep
kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut:
A. Kekuasaan di Tangan Rakyat
a) Pembukaan
UUD Alinea IV
b) Pokok
pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
c) Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1)
d) “Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.
e) Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (2)
f) “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa
dalam negara Republik Indonesia pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan
tertinggi adalah ditangan rakyat dan realisasinya diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara. Sebelum dilakukan amandemen kekuasaan tertinggi dilakukan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat
B. Pembagian Kekuasaan
Sebagai dijelaskan bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan
dilakukan munurut Undang-Undang Dasar, oleh karena itu pembagian kekuasaan menurut
demokrasi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a) Kekuasaan
Ekskutif, didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945).
“Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
b) Kekuasaan
Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (Pasal 5 ayat 2,
pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945).
“Presiden menetapkan peraturan pemerintah
untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”. (pasal 5 ayat(2)).
“Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan
undang-undang.*** )” (pasal 22 C ayat 4)
c) Kekuasaan
yudikatif, didelegasikan kepada Makhamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945).
“Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
d) Kekuasaan
Inspektif, atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini termuat dalam UUD 1945 pasal 20 ayat
1.
Dewan Perwakilan
Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.*)
Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, yang dalam
UUD lama. Didelegasikan kepada Dewan Pertimbangan Agung (DPA), (pasal 16 UUD
1945) Mekanisme pendelegasian kekuasaan yang demikian ini dalam khasanah ilmu
hukum tatanegara dan ilmu politik dikenal dengan istilah ‘Distribution Of
Power’ yang merupakan unsur mutlak dari negara demokrasi.
C. Pembatasan Kekuasaan
Pembatasan kekuasaan menurut konsep UUD 1945, dapat dilihat melalui
proses atau mekanisme 5 tahunan kekuasaan dalam UUD 1945 sebagai berikut
a) Pasal
1 ayat 2 UUD 1945, kedaulatan politik rakyat dilaksanakan lewat pemilu untuk
membentuk MPR dan DPR setiap 5 tahun sekali. Majelis Permusyawaratan Rakyat
memiliki kekuasaan melakukan perubahan terhadap UUD, melantik Presiden dan
wakil Presiden, serta melakukan impeachment terhadap presiden jika kalau
melanggar konstitusi
b) Pasal
20 A ayat 1
c) Dewan
Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan.** )
d) Rakyat
kembali mengadakan pemilu setelah membentuk MPR dan DPR
2. Konsep Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut:
a) Penjelasan
UUD 1945 tentang Pokok ke III
b)
Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ditetapkan
dengan suara terbanyak, misal pasal 7B ayat 7.
Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)
Ketentuan-ketentuan
tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan
yang dianut dalam hukum tata negara Indonesia adalah berdasarkan :
a. Keputusan
didasarkan pada suatu musyawarah sebagai asasnya, artinya segala keputusan yang
diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat
b. Namun
demikian jika kalau itu tidak tercapai, maka dimungkinkan pengambilan keputusan
itu melalui suara terbanyak.
3. Konsep Pengawasan
Konsep
pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:
a) Pasal
1 ayat 2, rakyat memiliki kekuasaan tertinggi namun dilaksanakan dan didistribusikan
berdasarkan UUD. Berbeda dengan UUD lama sebelum dilakukan amandemen, MPR yang
memiliki kekuasaan tertinggi sebagai penjelmaan kekuasaan rakyat. Maka menurut
UUD hasil amandemen MPR kekuasannya menjadi terbatas, yaitu meliputi presiden
dan wakil presiden dan memberhentikan presiden sesuai dengan masa jabatannya
atau jikalau melanggar UUD.
b) Pasal
2 ayat 1, MPR terdiri atas DPR dan Anggota DPD. Berdasarkan ketentuan tersebut
maka menurut UUD 1945 hasil amandemen MPR hanya dipilih melalui Pemilu.
c)
Penjelasan UUD 1945 tentag DPR
Berdasarkan
ketentuan tesebut maka konsep pengawasan menurut demokrasi Indonesia sebagai
tercantum UUD 1945 pada dasarnya adalah sebagai berikut:
a) Dilakukan
oleh seluruh warga negara. Karena kekuasaan didalam system ketatanegaraan
Indonesia adalah di tangan rakyat
b) Secara
formal keatanegara pengawasan berada pada DPR.
4. Konsep Partisipasi
Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah:
a) Pasal
27 ayat 1.
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
b) Pasal
28.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
c) Pasal
30 ayat 1.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
:14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21
:22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29
:30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37
:38 :39 :40 :41
:42 :43 :44 :45
:46 :47 :48 :49
:50 :51 :52 :53
:54 :55 :56 :57
:58 :59 :60 :61
:62 :63
refrensinya dari mana ya?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMintak referensinya dong kak
BalasHapusMENANG BERAPAPUN, PASTI KAMI BAYAR !!! *
BalasHapus* Melayani LiveChat 7 x 24 Jam Nonstop :
- WA : 08125522303
- BBM : CSID303
Sabung Ayam Thailand Online
Agen Sbobet Asia Profesional dan Terpercaya
http://178.128.118.38/s128/
Situs Poker Online Uang Asli
Situs Judi Online Uang Asli
Minta referensi nya dong kak
BalasHapusSelamat datang di S128Cash Situs Betting Online Terbaik dan Teraman 2019.
BalasHapusIsi waktu luang Anda bersama kami dengan hal yang lebih bermanfaat dan bisa mendapatkan pendapatan lebih.
S128Cash selaku Betting Online Terbaik, telah menyediakan semua permainan yang disukai para Bettor, seperti Sportsbook, Live Casino, Sabung Ayam Online, IDN Poker dan masih banyak permainan lainnya.
Bukan itu saja, S128Cash juga menyediakan berbagai PROMO BONUS yang sangat mudah untuk didapatkan.
Ini bertujuan untuk memberi Kenyamanan lebih bagi semua Bettor.
Berikut PROMO BONUS S128Cash :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, bisa langsung hubungi kami melalui :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Agen Judi Bola Termurah dan Terpercaya