Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 13 Februari 2013

PENJABARAN DEMOKRASI MENURUT UUD 1945 DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Penjabaran Demokrasi menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Passca Amandemen 2002

Berdasarkan cirri-ciri sistem demokrasi tersebut maka penjabaran demokrasi dalam ketatanegara Indonesia dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 sebagai ‘staats fundamentalnorm’. Selanjutnya didalam penjelasan UUD 1945 tentang sistem pemetintahan Negara angka Romawi III dijelaskan “Kedaulatan Rakyat”. Rumusan kedaulatan di tangan rakyat menunjukkan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan negara dan sebagai tujuan kekuasaan negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigma sentral kekuasaan negara. Adapun rincian struktural ketentuanketentuan yang berkaitan dengan demokrasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1.     Konsep Kekuasaan
Konsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut:
A.  Kekuasaan di Tangan Rakyat
a)    Pembukaan UUD Alinea IV
b)   Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
c)    Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1)
d)   “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.
e)    Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (2)
f)    “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam negara Republik Indonesia pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan tertinggi adalah ditangan rakyat dan realisasinya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara. Sebelum dilakukan amandemen kekuasaan tertinggi dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
B.   Pembagian Kekuasaan
Sebagai dijelaskan bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan munurut Undang-Undang Dasar, oleh karena itu pembagian kekuasaan menurut demokrasi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a)    Kekuasaan Ekskutif, didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945).
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
b)   Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (Pasal 5 ayat 2, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945).
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”. (pasal 5 ayat(2)).
Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.*** )” (pasal 22 C ayat 4)
c)    Kekuasaan yudikatif, didelegasikan kepada Makhamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945).
Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
d)   Kekuasaan Inspektif, atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini termuat dalam UUD 1945 pasal 20 ayat 1.
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.*)
Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, yang dalam UUD lama. Didelegasikan kepada Dewan Pertimbangan Agung (DPA), (pasal 16 UUD 1945) Mekanisme pendelegasian kekuasaan yang demikian ini dalam khasanah ilmu hukum tatanegara dan ilmu politik dikenal dengan istilah ‘Distribution Of Power’ yang merupakan unsur mutlak dari negara demokrasi.

C.   Pembatasan Kekuasaan
Pembatasan kekuasaan menurut konsep UUD 1945, dapat dilihat melalui proses atau mekanisme 5 tahunan kekuasaan dalam UUD 1945 sebagai berikut
a)    Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, kedaulatan politik rakyat dilaksanakan lewat pemilu untuk membentuk MPR dan DPR setiap 5 tahun sekali. Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki kekuasaan melakukan perubahan terhadap UUD, melantik Presiden dan wakil Presiden, serta melakukan impeachment terhadap presiden jika kalau melanggar konstitusi
b)   Pasal 20 A ayat 1
c)    Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.** )
d)   Rakyat kembali mengadakan pemilu setelah membentuk MPR dan DPR

2.     Konsep Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut:
a)    Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok ke III
b)   Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ditetapkan dengan suara terbanyak, misal pasal 7B ayat 7.
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)
Ketentuan-ketentuan tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam hukum tata negara Indonesia adalah berdasarkan :
a.    Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai asasnya, artinya segala keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat
b.    Namun demikian jika kalau itu tidak tercapai, maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak.

3.     Konsep Pengawasan
Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:
a)    Pasal 1 ayat 2, rakyat memiliki kekuasaan tertinggi namun dilaksanakan dan didistribusikan berdasarkan UUD. Berbeda dengan UUD lama sebelum dilakukan amandemen, MPR yang memiliki kekuasaan tertinggi sebagai penjelmaan kekuasaan rakyat. Maka menurut UUD hasil amandemen MPR kekuasannya menjadi terbatas, yaitu meliputi presiden dan wakil presiden dan memberhentikan presiden sesuai dengan masa jabatannya atau jikalau melanggar UUD.
b)   Pasal 2 ayat 1, MPR terdiri atas DPR dan Anggota DPD. Berdasarkan ketentuan tersebut maka menurut UUD 1945 hasil amandemen MPR hanya dipilih melalui Pemilu.
c)    Penjelasan UUD 1945 tentag DPR
Berdasarkan ketentuan tesebut maka konsep pengawasan menurut demokrasi Indonesia sebagai tercantum UUD 1945 pada dasarnya adalah sebagai berikut:
a)    Dilakukan oleh seluruh warga negara. Karena kekuasaan didalam system ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat
b)   Secara formal keatanegara pengawasan berada pada DPR.

4.     Konsep Partisipasi
Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah:
a)    Pasal 27 ayat 1.
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b)   Pasal 28.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
c)    Pasal 30 ayat 1.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )

6 komentar:

:10 :11 :12 :13
:14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21
:22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29
:30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37
:38 :39 :40 :41
:42 :43 :44 :45
:46 :47 :48 :49
:50 :51 :52 :53
:54 :55 :56 :57
:58 :59 :60 :61
:62 :63
  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Mintak referensinya dong kak

    BalasHapus
  3. Selamat datang di S128Cash Situs Betting Online Terbaik dan Teraman 2019.
    Isi waktu luang Anda bersama kami dengan hal yang lebih bermanfaat dan bisa mendapatkan pendapatan lebih.
    S128Cash selaku Betting Online Terbaik, telah menyediakan semua permainan yang disukai para Bettor, seperti Sportsbook, Live Casino, Sabung Ayam Online, IDN Poker dan masih banyak permainan lainnya.

    Bukan itu saja, S128Cash juga menyediakan berbagai PROMO BONUS yang sangat mudah untuk didapatkan.
    Ini bertujuan untuk memberi Kenyamanan lebih bagi semua Bettor.
    Berikut PROMO BONUS S128Cash :
    - BONUS NEW MEMBER 10%
    - BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
    - BONUS CASHBACK 10%
    - BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!

    Jika ada yang kurang dimengerti atau ada yang ingin ditanyakan, bisa langsung hubungi kami melalui :
    - Livechat : Live Chat Judi Online
    - WhatsApp : 081910053031

    Link Alternatif :
    - http://www.s128cash.biz

    Judi Bola

    Agen Judi Bola Termurah dan Terpercaya

    BalasHapus